Dana alokasi khusus (DAK)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD. 2020/No. 09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Bidang Kesehatan Kota TanjungBalai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunju Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 diberikan kepada daerah termasuk Kota Tanjungbalai untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas kesehatan nasional Tahun 2020.
- UU Drt Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenkes Nomor 86 Tahun 2019; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjung Balai Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2019; Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 50/427/K Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dDAK Nonfisik Bidang Kesehatan; Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- 8 hlmn, lampiran 29 hlmn
|