Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 8 Tahun 2020

Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif bagi Anak Usia 0-18 Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelayanan Pencatatan Kelahiran; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif bagi Anak Usia 0-18 Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 08
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan