Kepala Organisasi Perangkat Daerah - Standar kompetensi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Sosio Kultural Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetenai Jabatan Aparatur Sipil Negara, maka setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN;
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam menyelenggarakan pemerintahan;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Dacrah maka perlu menyusun Standar Kormpetensi Sosio Kultural;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf e maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Sosio Kultural Kepala Organisasi Perangkat Dacrah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 ; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur Standar Sosio Kultural Kepela Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Maksud dan Tujuan, Standar Kompetensi Jabatan, Pengukuran Kompetensi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kaupaten Jepara Tahun 2014 Nomor 281) dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 47 hlm
|