Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 33 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016 - 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016 – 2021 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 49), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Ruang lingkup IKU terdiri atas: a. IKU Pemerintah Daerah; dan b. IKU SKPD (2) IKU Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (3) IKU SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016 - 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
28 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2020
Tanggal Berlaku
28 Juli 2020
Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 33
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan