TUNJANGAN HARI RAYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yang Bersumber dari Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020; Peraturan Bupati Madiun Nomor 66A Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Madiun; Peraturan Bupati Madiun Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- Peraturan Bupati Madiun Nomor 17 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun, dinyatakan tidak berlaku.
- 8 HALAMAN
|