Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 39 Tahun 2020

Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemungutan 3. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran 4. Tempat Pembayaran 5. Mekanisme Masa Transisi 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan