retribusi - pembayaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Secara Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. bahwa dalam rangka optimalisasi pengawasan penerimaan pembayaran Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan perlu didukung dengan sistem elektronik retribusi, sehingga Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan perlu disempurnakan.
- UU No. 9 tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi No. 15 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 60 Tahun 2016
- Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemungutan
3. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran
4. Tempat Pembayaran
5. Mekanisme Masa Transisi
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17 Hlm
|