retribusi - pasar
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- Perwako No. 40/2020 bahwa dalam rangka pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar. bahwa dalam rangka optimalisasi pengawasan penerimaan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar perlu didukung dengan sistem elektronik retribusi, sehingga Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar perlu disempurnakan.
- UU No. 9 tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi No. 16 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 60 Tahun 2016
- Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemungutan
3. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran
4. Tempat Pembayaran
5. Mekanisme Masa Transisi
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- 22 Hlm
|