Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan Tentang Perwako No. 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 10 dalam Perwako No. 39 Tahun 2019 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1) Susunan Organisasi Inspektorat Daerah, terdiri atas: a. Inspektur b. Sekretariat, membawahi: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian 2. Subbagian Program dan Keuangan c. Inspektur Pembantu I; d. Inspektur Pembantu II; e. Inspektur Pembantu III; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Tentang Perwako No. 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
BD Kota Solok Tahun 2020 No. 16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perwako No. 39 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan