Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa perubahan atas ketentuan dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ketentuan huruf d angka 16, huruf e angka 1 Pasal 4 diubah, dan huruf d angka 17 dihapus, serta diantara angka 1 dan angka 2 huruf e disisipkan 1 (satu) angka yakni 1a; di antara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A; ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); ketentuan Pasal 13 dihapus; dan di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
LD 2020/NO. 1 SERI D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan