Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 41 Tahun 2018

Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar biaya masukan yang merupakan pedoman bagi organisasi perangkat daerah untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2019 dan merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD.2018/NO.41
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019
    Perubahan Kedua

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan