Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2011

PENGELOLAAN AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Dan Landasan, Pembentukan Pemanfaatan Air, Pengelolaan Air Tanah, Perizinan, Konservasi Air Tanah, Larangan Bagi Pemegang Izin, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidik, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentua Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2011
Sumber
LD 2011/17
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan