penjabaran-anggaran-pendapatan-belanja-daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan kembali DAK Fisik yang bersumber dari dana cadangan yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 dijelaskan bahwa Pemda harus menganggarkan DAK dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2020. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPU No. 1 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 72 Tahun 2020; INPRES No. 4 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020; SKBMENDAGRI DAN MENKEU No. 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Penjabaran APBD TA 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- Mengubah Perbup No. 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kab. OKUT TA 2020
- 9 hlm, Lampiran : 7 hlm
|