Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Banyumas Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, susunan organisasi DLH, tugas, fungsi, fungsi Bidang Tata Lingkungan, Seksi Pengembangan Teknologi dan Analisis Lingkungan Hidup, Seksi Bina Dokumen dan Perizinan Lingkungan Hidup, Seksi Pembinaan Penataan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, fungsi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, tugas Seksi Pengendalian dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan, tugas Seksi Pengendalian dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan, fungsi Bidang Kebersihan, tugas Seksi Kebersihan Jalan dan Taman, tugas Seksi Penanganan dan Pengelolaan Sampah, bidang RTH tugas dan fungsinya, Seksi Pertamanan dan Seksi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat