Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Banyumas Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, susunan organisasi DLH, tugas, fungsi, fungsi Bidang Tata Lingkungan, Seksi Pengembangan Teknologi dan Analisis Lingkungan Hidup, Seksi Bina Dokumen dan Perizinan Lingkungan Hidup, Seksi Pembinaan Penataan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, fungsi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, tugas Seksi Pengendalian dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan, tugas Seksi Pengendalian dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan, fungsi Bidang Kebersihan, tugas Seksi Kebersihan Jalan dan Taman, tugas Seksi Penanganan dan Pengelolaan Sampah, bidang RTH tugas dan fungsinya, Seksi Pertamanan dan Seksi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
13 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2019
Tanggal Berlaku
13 Desember 2019
Sumber
LD.2019/ No.61
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan