delegasi-wewenang-perizinan-nonperizinan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pedelegasiaan wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan pelauanan terpadu satu pintu daerah telah didelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018. Sehubungan dengan adanya penambahan dan perubahan jenis perizinan dan non perizinan serta dalam rangka mengintegrasikan seluruh perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemkab OKU, perlu dilakukan perubahan daftar perizinan dan non perizinan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2017; PERBUP No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 41 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pedelegasiaan wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- 3 hlm, Lampiran : 4 hlm
|