Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Ranggka Penanggulanngan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN SUMBAWA, terdiri dari XI BAB dan 15 Pasal, dengan rincian BAB Sebagi berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; - BAB III Kriteria; - BAB IV Penganggaran; - BAB V Penggunaan; - BAB VI Pelaksanaan; - BAB VII Penyataa Keadaan darurat; - BAB VIII Pengajuan Pencairan Belanja Tak Terduga; - BAB IX Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; - BAB X Pengawasan - BAB XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Ranggka Penanggulanngan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan