ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0021686 Tanggal 1 Oktober 2019 perihal Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2019 kepada
Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa menyatakan bahwa berdasarkan Lampiran V Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan
tambahan alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 mendahului Penetapan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 terdapat beberapa program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang obyek belanja dan rincian obyek belanjanya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 yaitu tentang Lampiran I, Lampiran I.a, Lampiran II dan Lampiran III.
|