Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 40 Tahun 2019

Pengelolaan Domain dan Sub Domain Perangkat Daerah Serta Domain Desa Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, nama domain dan subdomain perangkat daerah serta domain desa, pengelolaan domain dan sub domain, server domian dan sub domain, pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Domain dan Sub Domain Perangkat Daerah Serta Domain Desa Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No.40
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan