Rencana aksi daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2020/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2020-2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa menindaklanjuti Pasal 10 terkait penyusunan Rencana Aksi Daerah PUG Kabupaten/ Kota yang tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah, maka perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Yogyakarta Tahun 2020-2023; b. bahwa Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai upaya strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai kondisi dan karakter daerah dan bersifat implementatif dan terukur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2020-2023;
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 4. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 ; 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; 6. Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2018
- Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 54 halaman
|