PENGADAAN JASA KONSULTASI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persetujuan Pengguna Anggaran Dalam Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Kontruksi Melalui Penyedia
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden untuk pengadaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati, bahwa dalam rangka kelancaran proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan kontruksi melalui penyedia, perlu menetapkan persetujuan pengguna anggaran dalam proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan kontruksi melalui penyedia;
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perumahan dan Permukiman Nomor 07/PRT/M/2019, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.
- Materi pokok : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah Persetujuan Pengguna Anggaran dalam Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Kontruksi Melalui Penyedia yaitu:
a. penyusunan dan penetapan HPS;
b. metode evaluasi;
c. persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis penawaran; dan
d. evaluasi penilaian kewajaran biaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Jumlah halaman : 10 HLM
|