Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020

Persetujuan Pengguna Anggaran Dalam Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Kontruksi Melalui Penyedia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah Persetujuan Pengguna Anggaran dalam Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Kontruksi Melalui Penyedia yaitu: a. penyusunan dan penetapan HPS; b. metode evaluasi; c. persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis penawaran; dan d. evaluasi penilaian kewajaran biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pengguna Anggaran Dalam Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Kontruksi Melalui Penyedia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.2
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan