petunjuk-teknis-pemilihan-kepala-desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan PERDA No. 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PERDA No. 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan sebagai petunjuk tenis pelaksanaan pemilihan kepala desa telah ditetapkan PERBUP No. 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 17 Tahun 2019. Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten OKU Tahun 2020, perlu diatur kembali mengenai penetapan calon kepala desa terpilih. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017; PERDA No. 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 10 Tahun 2015; PERBUP No. 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 71 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kententuan mengenai penetapan kepala desa, dan pemilihan ulang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
- 4 hlm
|