Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketntuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Kategori, dan Pemberian Apresiasi PNS Berprestasi; Kriteria dan Persyaratan Pemberian Apresiasi PNS Berprestasi; Tata Cara Penilaian; Tim Penilai; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat