STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2020/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Barang dan Jasa DaerahTahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah
dilakukan berdasarkan pada indikator kinerja,
capaian atau target kinerja, analisis standar belanja,
standar satuan harga, dan standar pelayanan
minimal;
b. bahwa standar satuan harga sebagaimana dimaksud
dalam huruf a ditetapkan setiap tahun sebagai
pedoman dalam penyusunan anggaran perangkat
daerah;
c. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas penyusunan anggaran pada Tahun
Anggaran 2021, perlu ditetapkan standar harga
barang dan jasa daerah tahun anggaran 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Harga Barang dan Jasa Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
- Materi Pokok: Pedoman bagi PD dalam menyusun perencanaan anggaran belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
- Jumlah halaman: 291 HLM
|