tambahan penghasilan pegawai - guru - pengawas sekolah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun
2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi
Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional Guru dan
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 90 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Mengatur ketentuan mengenai pemberian TPP bagi PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Jumlah halaman: 6 HLM
|