DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN - PENDANAAN - KELURAHAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
- UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Permenkeu No. 8/PMK.07/2020.
- - Kota Solok dikategorikan sebagai daerah perlu ditingkatkan.
- Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan dialokasikan secara merata adalah sebesar Rp366.000.000,00.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
- 4
|