Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2019

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Serta Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, biaya pemilihan kepala desa, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, aturan peralihan dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Serta Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
23 April 2019
Tanggal Pengundangan
23 April 2019
Tanggal Berlaku
23 April 2019
Sumber
BD.2019/No.16
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban serta Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan