Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prasarana, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Pembinaan Dan Pengawasan Kendaraan, Parkir Kendaraan Bermotor, Penyelenggaraan Angkutan, Terminal Penumpang , Terminal Barang, Fasilitas Penyimpanan (POOL) Kendaraan Bermotor, Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Perizinan, Jangka Waktu Pelayanan/Izin Penyelnggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Retribusi, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin, Penyidikan Mengemudi Dan Minmingan Keselamatan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
23 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2007
Tanggal Berlaku
24 Juli 2007
Sumber
LD 2007/5
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan