Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas yaitu tentang UPTD Pusat Kesehatan Hewan, tugas dari Kepala UPTD, tugas dari Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana, UPTD Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak dan UPTD Pengembangan Budidaya Air Tawar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat