Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005

Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengurus, Direksi, Organisasi Dan Tata Kerja, Badan Pengawasan , Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
14 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2005
Tanggal Berlaku
15 Maret 2005
Sumber
LD 2005/233
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan