Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2019

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini daitur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Fungsi dan Manfaat RTH; Jenis RTH; Ruang Lingkup Pengelolaan RTH; Perencanaan; Pelaksanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Penebangan Pohon; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2019
Tanggal Berlaku
19 Juli 2019
Sumber
LD 2019 No. 2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan