Dalam peraturan ini daitur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Fungsi dan Manfaat RTH; Jenis RTH; Ruang Lingkup Pengelolaan RTH; Perencanaan; Pelaksanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Penebangan Pohon; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat