PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN PERDA - PEMBERIAN BANTUAN HUKUM - MASYARAKAT TIDAK MAMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2020 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu telah ditetapkan Peraturan
Bupati Pandeglang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak
Mampu.
- UU No 23 Th 2000; UU No 18 Th 2003; UU No 16 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 42 Th 2013; Permenhukam No 3 Th 2013; Permenhukam No 10 Th 2015; Perda Kab Pandeglang No 8 Th 2017; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Masyarakat Tidak Mampu; 5. Tata Cara Verifikasi Terhadap Lembaga bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan Calon Pemberi Bantuan Hukum; 6. Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; 7. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 8. Tata Cara Dan Mekanisme Pelaporan Pertanggungjawaban Pemberian bantuan Hukum; 9. Sanksi Administratif; 10. Pengawasan; 11. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 16 halaman
|