WAJIB BELAJAR - MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2020/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK: |
- Pendidikan Al-Quran dan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian dari Pendidikan Diniyah Nonformal dan merupakan sub-sistem dari Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemapuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2007; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permenag No 13 Th 2014.
- Peraturan daerah Kabupaten Pandeglang tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
- 15 halaman
|