Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020

Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Kabupaten Pandeglang tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
13 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2020
Tanggal Berlaku
13 Maret 2020
Sumber
LD Tahun 2020/Nomor 1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan