Pengurangan - penghapusan - sanksi administratif - pbb - perdesaan dan perkotan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Tahun 2020 No. 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Pertauran Walikota Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Pengurangan dan Penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan telah ditetapkan dengan peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2019 tentamg pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Tangerang selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang Selatan No 38 Th 2014; Perwal Kota Tangerang Selatan No 40 Th 2019.
- Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Selatan No 40 Tahun 2019 tentang pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2020.
- 5 halaman
|