PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - DENDA PAJAK KENDARAAN - BEA BALIK NAMA DAN MUTASI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD Tahun 2020 No. 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atau Denda Pajak kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah Dan Penghapusan Tarif Progresif
ABSTRAK: |
- Sesuai Ketentuan Pasal 63 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 22 Th 2009; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 91 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendargi No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 8 Th 2020; Perda Prov Banten No 1 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Prov. Banten No 4 Th 2019; Pergub No 16 Th 2019; Pergub Banten No 30 Th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penghapusan sanksi Administratif PKB, BBNKB dan tarif Progresif; 3. Waktu Pelaksanaan Penghapusan; 4. Ketentuan Penghapusan; 5. Pelaporan; 6. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- 10 Halaman
|