Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 42 Tahun 2020

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, dalam peraturan ini juga diatur mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja dan Kepegawaian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
30 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.42
Subjek
KESEHATAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan