Menetapkan besaran biaya untuk perawatan ibu hamil, ibu nifas, bayi baru lahir dan bayi resiko tinggi dan komplikasi yang rawat inap di Puskesmas berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum serta berdasarkan Standar Biaya yang diberlakukan oleh program JKN/KIS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat