pengalokasian - dana - bagi - hasil - pajak - bumi - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan - kepada - desa - tahun - anggaran - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2020/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Huruf d Perbup Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tasikmalaya No. 26 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP RI No. 39 Tahun 2007; PP RI No. 60 Tahun 2008; PP RI No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 TRahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tasikmalaya No. 26 Tahun 2018; Perbup Tasikmalaya No. 157 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Alokasi Dana, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
- 13 Hlm.
|