ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan dengan cara memudahkan dan mendekatkan layanan sosial dasar bidang kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat desa, bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu strategi intervensi terhadap pemenuhan gizi pada 1000 Hari Pertama kehidupan dan terhadap indikator utama yaitu faktor perilaku hidup bersih, sehat, dan faktor kondisi lingkungan sanitasi, bahwa pelayanan PAUD Holistik Integratif tidak hanya dalam satu bidang pendidikan saja, akan tetapi pelayanan yang mencakup kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi, pola pengasuhan dan perlindungan untuk anak, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dasar Desa;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan dasar desa
|