PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain Yang Sederajat
ABSTRAK: |
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
- 1. Undang-undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
10. P eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060 Tahun 2011
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 044 Tahun 2012
12. P eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017
15. Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2014
18. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
- 12
|