STANDAR BIAYA HONORARIUM UNIT SATUAN TUGAs
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka upaya menciptakan aparatur yang bebas dari praktek pungutan liar, maka telah dibentuk Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 232 Tahun 2016
b. bahwa kepada Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Kota Bengkulu perlu diberikan honorarium setiap bulannya yang besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 t
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2017
14. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015
15. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016
16. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- 4
|