retribusi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pemberian pembebasan denda retribusi pelayanan jasa umum atas keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dalam rangka memperingati hari jadi kota blitar
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah serta dalam rangka memperingati Harl
Harl Jadi Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Peringatan
Harl - Harl Bersejarah Di Kota Blitar, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pembebasan Denda
Retribusi Pelayanan Jasa Umum Atas Keterlambatan
Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan Dalam
Rangka Memperingati Harl Jadi Kota Blitar
- Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
- Matei Pokok: mengatur mengenai Pemberian Pembebasan Denda
Retribusi Pelayanan Jasa Umum Atas Keterlambatan Pengurusan Dokumen
Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Memperingati Harl Jadi Kota Blitar
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
- jumlah 5 halaman
|