PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan kebutuhan, kemampuan, potensi daerah dan beban kerja Organisasi Perangkat Daerah yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat
dan daerah dengan tata kerja perangkat daerah yang jelas, dalam menyelesaikan urusan-urusan kewenangan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 5
|