TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN KEPAHIANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- a. Bahwa salah satu upaya untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya Kepada Warga Negara Usia Sekolah Dalam Memperoleh Layanan Pendidikan adalah dengan melaksanakan penerimaan peserta didik baru yang harus dilakukan secara transparan, obyektif dan dapat dipertangung jawabkan
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menetri Pendidikan Dan Kebudayaan Republic Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat , Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan kebijakan dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
- Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republic Indonesia Nomor 19 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018
- Berdasarkan Ketentuan Tentang Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Kepahiang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2019.
- 12
|