Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2018

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertanian Kelas A Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pebentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertanian Kelas A Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
09 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2018
Tanggal Berlaku
09 Januari 2018
Sumber
BD 2018/24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bogor No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertanian Kelas A pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan