Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 48 Tahun 2020

Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Prinsip Dan Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Penyelenggaraan SPBE, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/No.48
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan