Ketentuan Umum; Asas (berasaskan pada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia), Maksud (menciptakan kesetaraan dan keadilan gender) dan Tujuan Peraturan;. Penyusunan Rencana Kebijakan; Prasyarat Pelaksanaan PUG; Komitmen; Kebijakan; Kelembagaan; Sumber Daya; Sistem Informasi dan Data Terpilih; Alat Analisis Gender; Partisipasi Masyarakat; Kebijakan, program dan Kegiatan Responsif Gender; Kerjasama Pelaksanaan PUG; Pembinaan dan Pengawasan; Penyusunan Rencana Kebijakan; Prasyarat Pelaksanaan PUG; Komitmen; Kebijakan; Kelembagaan; Sumber Daya; Sistem Informasi dan Data terpilih; Alat Analisis Gender; Partisipasi Masyarakat; Kebijakan, Program dan Kegiatan Responsif Gender; Kerjasama Pelaksanaan PUG; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat