RETRIBUSI-SEWA-GEDUNG-RUANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/ No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah Untuk Penggunaan Gedung, penyewaan Tanah Dan Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/kantor Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian maka tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Penggunaan Gedung, Penyewaan Tanah Dan Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/Kantor di Kabupaten Semarang perlu untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Penggunaan Gedung, Penyewaan Tanah Dan Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/Kantor Di Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Gedung dan Penyewaan Tanah dan Penyewaan Ruangan Gedung Bangunan/Kantor di Kabupaten Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
- 6 hlm
|