Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 75 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati No 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan BAB V PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 7; 2. Ketentuan BAB VI KAWASAN DESTINASI WISATA Pasal 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
17 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019
Tanggal Berlaku
18 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 75 Seri G1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan