rencana-kerja-pemerintah-daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2020/No.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019, telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Sehubung dengan adanya perubahan/penyesuaian beberapa program pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.
- Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.59 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.22 Tahun 2018; Perda No.17 Tahun 2007; Perda No.6 Tahun 2009; Perda No.14 Tahun 2016 sebagimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2020; Perda No.1 Tahun 2019; Pergub No.26 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Yakni mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3; dan Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
- 7 halaman
|