Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 42 Tahun 2019

Standar Harga Satuan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Probolinggo TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020 merupakan : a. Harga tertinggi sudah termasuk pajak, inflasi, profit dan dapat dinegosiasi kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi daerah; b. Pedoman untuk menyusun rencana pengadaan barang dan jasa serta penyusunan standar analisa biaya; c. Harga bahan material yang memerlukan biaya transportasi tambahan disesuaikan dengan harga lokasi pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 42 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Probolinggo TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 42 Seri G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan