Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2018

Perubahan Kedua Peraturan Walikota Cimahi Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Jejaringnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Cimahi Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Jejaringnya
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
02 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2018
Tanggal Berlaku
02 Juli 2018
Sumber
BD 2018/No.412
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 37 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI FASILITAS KESEHATAH TINGKAT PERTAMA DAN JEJARINGNYA DI KOTA CIMAHI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan